Correct Article 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Kawasan Antarwilayah taut Sawu
a. rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut;
d, koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu;
e
-t2- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu.
Your Correction
