Correct Article 1
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. I(awasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3, Perairan Pesisir adal,ah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pol,a Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan' g, Kawasan. . .
7 SK No l9l l9l A
IEPI.IBUX INDONESIA
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan perunttrkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang ditindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebsgai warisan dunia.
I I. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengernbangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari seg kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratanl dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas kesel*matan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14. Garis Batas Klaim Unilateral adal,ah garis batas maksimum l,aut yang belum disepakati dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15, Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan ruang Laut dan ketentuan untuk setiap SK No l9ll90A kaw asart f znna peruntukan,
16. Pertambangan . . .
16. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan mineral atau batubara yang meliputi umurn, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
17. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
18. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
19. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
20. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
21. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengg.n fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
22. Pemerintah hrsat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebaga.imana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ss$agai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Masyarakat adalah or€rng perseorangan, orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2...
SK No l91279A
J ETITT:ITTXIIT{-III-{f A
Your Correction
