Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan tunjangan kine{a setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3... Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Your Correction