Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi: a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan; b. WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan c. WP IKN Timur 1 terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru. (2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama, meliputi: a. pusat pemerintahan nasional; b. pusat pertahanan dan keamanan; dan c. pusat perkantoran. (3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama, meliputi: a. pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional; b. pusat pariwisata alam; c. pusat pelayanan kesehatan skala internasional; d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan e. simpul transportasi regional. (4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi utama, meliputi: a. pusat hiburan skala internasional; dan b. pusat pariwisata. (5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Your Correction