Correct Article 28
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi Harapan;
b. WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan Sepaku; dan
c. WP IKN Timur 1 terdiri atas sebagian Desa Tengin Baru.
(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat pemerintahan nasional;
b. pusat pertahanan dan keamanan; dan
c. pusat perkantoran.
(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan dan jasa skala internasional;
b. pusat pariwisata alam;
c. pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
e. simpul transportasi regional.
(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
a. pusat hiburan skala internasional; dan
b. pusat pariwisata.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan sebagai Kawasan TOD kota yang terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan massal.
Your Correction
