Correct Article 26
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP, KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat pelayanan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Your Correction
