Correct Article 23
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. menguatkan identitas nasional melalui perencanaan dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur nusantara;
b. menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan monumen;
c. mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya saing; dan
d. mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan kearifan lokal.
Your Correction
