Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. MENETAPKAN paling sedikit 10% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan; b. melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian; c. mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian; d. mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-fishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya; e. mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supply dan demand penunjang ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN; f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan g. menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan.
Your Correction