Correct Article 21
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. MENETAPKAN paling sedikit 10% (sepuluh persen) lahan pertanian tanaman pangan;
b. melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
c. mengembangkan kegiatan agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
d. mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah lingkungan (eco-fishing port) yang terintegrasi dengan sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
e. mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi untuk mendukung supply dan demand penunjang
ketahanan pangan terkait produksi perikanan di wilayah IKN;
f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
g. menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada nelayan dan pembudi daya ikan.
Your Correction
