Correct Article 20
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 (lima puluh) menit;
b. mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan dan bandar udara internasional;
c. mengembangkan Cargo Oriented Development (COD) sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara; dan
d. mengembangkan terminal penumpang, terminal barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur transportasi regional.
Your Correction
