Correct Article 18
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart city) guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan sistem jaringan pelayanan perkotaan yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas (smart city);
b. mengembangkan fiber optic broadband dan backhaul untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan penyebaran data dan aplikasi; dan
c. mengembangkan pusat data untuk mendukung konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
