Correct Article 17
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit listrik tenaga surya (solar farm) dan pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang terhubung dengan sistem ketenagalistrikan Kalimantan;
c. mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai dan hidrogen);
d. mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik dan hidrogen;
e. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem smart grid;
f. menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam sebagai sumber gas kota untuk mencapai net zero emission;
g. mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan mencapai seluruh pusat kegiatan;
h. mengembangkan jaringan bergerak yang meliputi jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular yang dapat dilayani oleh Base Transceiver Station;
i. mengembangkan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan yang berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah perkotaan;
j. mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
k. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
l. mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik;
m. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
n. mengembangkan sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan.
Your Correction
