Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. MENETAPKAN KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen; b. mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat; c. mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi tinggi; d. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing global; dan e. mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata buatan yang berkelas dunia.
Your Correction