Correct Article 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing;
b. menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi yang dimiliki;
c. mengembangkan konsep smart metropolis (green, smart, livable) disetiap klaster Kawasan Perkotaan;
dan
d. mengembangkan kota polisentrik dan konektivitas antar-WP.
Your Correction
