Correct Article 12
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan perikanan tangkap terukur dan kampung budi daya berkelanjutan melalui peningkatan produksi perikanan tangkap;
b. mengelola ekosistem pesisir untuk dapat meningkatkan fungsi blue carbon;
c. melakukan kegiatan yang terintegrasi di kawasan mangrove dengan kegiatan wisata bahari;
d. melindungi alur migrasi biota Laut;
e. mengendalikan kegiatan di pesisir dan perairan yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota Laut; dan
f. menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.
Your Correction
