Correct Article 11
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik dari skala kota sampai dengan skala lingkungan;
b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi ganda sebagai penampungan limpasan air;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki pada RTH; dan
d. mengelola ekosistem mangrove sebagai penyimpanan dan penyerapan karbon.
Your Correction
