Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl development) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (compact city) dan jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya; b. MENETAPKAN arah pengembangan Kawasan Budi Daya sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur- utara kawasan serta mengendalikan pengembangan kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan; dan c. MENETAPKAN batas antara perkotaan dan perdesaan dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur transportasi regional dan riparian.
Your Correction