Correct Article 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042
Current Text
Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto;
c. melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan pascatambang;
d. melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar sebagai konektivitas habitat satwa yang selaras dengan pembangunan;
e. melakukan penghijauan daerah tangkapan air; dan
f. melakukan pemulihan ekosistem mangrove.
Your Correction
