Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yang meliputi: a. IKN sebagai kota yang dikembangkan secara berkelanjutan; b. IKN sebagai kota yang aman, modern, dan produktif; dan c. IKN sebagai simbol identitas bangsa INDONESIA. (2) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota hutan (forest city); b. pembangunan terkendali (anti-sprawl development) pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui pengembangan kota kompak (compact city) dan jalur hijau (green belt) yang mendukung perwujudan kota 10 (sepuluh) menit; c. pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu; d. penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan 100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon; e. pengembangan RTH yang terintegrasi antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta mampu melakukan penyerapan karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca; dan f. pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang mendukung kelestarian ekosistem pesisir. (3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan sistem kota-kota berbasis WP secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP; b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien; c. pengembangan konsep kota kompak (compact city) dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota 10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan berjalan kaki dan/atau bersepeda; d. penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik untuk memenuhi target 80% (delapan puluh persen) perjalanan menggunakan transportasi publik; e. pengembangan jaringan sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung fungsi kawasan; f. pengembangan konsep kota cerdas (smart city) guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi secara digital untuk semua; g. pengembangan konsep kota spons (sponge city) yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim; h. pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, Laut, dan udara; dan i. peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan sentra perikanan terpadu. (4) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu Kota Nusantara; b. pengembangan Kawasan Perkotaan yang mencirikan karakteristik dan budaya INDONESIA; c. pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan Masyarakat yang mandiri dan maju; dan d. pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep green-blue city.
Your Correction