Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 64 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NUSANTARA TAHUN 2022-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KIKN; b. KPIKN; dan c. Perairan Pesisir IKN. (3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota Nusantara yang mencakup: a. WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku; b. WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; c. WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga hektare) yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku; d. WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Wonosari di Kecamatan Sepaku; e. WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu; dan f. WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 Ha (dua belas ribu enam puluh tujuh hektare) yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu. (4) KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas: 1. WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam puluh enam hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti di Kecamatan Samboja; 2. WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare) yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja; dan 3. WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat hektare) yang meliputi Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru darat, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja. b. kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, Kelurahan Maridan, sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian Kelurahan Argo Sari, sebagian Desa Beringin Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah, Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api Laut, sebagian Kelurahan Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari, Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga. (5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 1' 21,726" Bujur Timur sampai 1° 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai hingga ke titik koordinat 117° 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0° 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa; b. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 16' 19,751" Bujur Timur sampai 0° 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117° 17' 22,435" Bujur Timur sampai 0° 56' 7,694" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa; c. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 17' 22,435" Bujur Timur sampai 0° 56' 7,694" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117° 11' 51,903" Bujur Timur sampai 1° 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja; dan d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan titik koordinat 117° 11' 51,903" Bujur Timur sampai 1° 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat 117° 1' 21,726" Bujur Timur sampai 1° 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja. (6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam: a. Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction