Correct Article 37
PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Peserta warga negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
(2) Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di INDONESIA.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke INDONESIA wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
11. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
