Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk tahun 2020, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (2) Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Iuran-nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau b. penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tetapi tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan Iuran-nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b. 9. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction