Correct Article 28
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal
BABIII ...
-t4-
Your Correction
