Correct Article 27
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Dalam . . .
REPUBLIK ]NDONESIA _13_
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal;
b. pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor;
c. pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
d. pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal;
e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
f. penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia;
g. pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
