Correct Article 25
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
