Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction