Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; b. pengoordinasian b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat; c. pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan d. pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Your Correction