Correct Article 20
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah;
b. pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal;
pemanfaatan sarana dan prasarana
c. serta fasilitas Masjid Istiqlal;
d. pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan
e. peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Pasal 2l Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat.
Your Correction
