Correct Article 17
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal.
Your Correction
