Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara; b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal; c.pemberian... c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal; d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan f. penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Your Correction