Correct Article 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal;
c.pemberian...
c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
dan
e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan
f. penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala.
Your Correction
