Correct Article 15
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal.
Your Correction
