Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
Your Correction