Correct Article 14
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola.
Your Correction
