Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola.
Your Correction