Correct Article 10
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari:
a. Ketua Badan Pengelola;
b. Sekretaris;
c. Ketua Harian Badan Pengelola;
d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan;
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
f. Bidang Riagah; dan
g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat;
(21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
(41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal.
Your Correction
