Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas: a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal; b. menJrusun dan MENETAPKAN program kerja Masjid Istiqlal; c. melakukan . . . c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah. (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Your Correction