Correct Article 8
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:
a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal;
b. menJrusun dan MENETAPKAN program kerja Masjid Istiqlal;
c. melakukan . . .
c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan
d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah.
(21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
Your Correction
