Correct Article 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara;
b. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal;
c. penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid lain; dan
d. pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam.
Your Correction
