Correct Article 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di INDONESIA; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah.
(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Dewan Pengarah.
(3) Dalam . . .
PRESTDEN
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Your Correction
