Correct Article 5
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Pengarah dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Your Correction
