Correct Article 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
b. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal;
c. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan
d. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
