Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
diundangkan. Agar Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal REPUBLIK lNDONESIA _ 16_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 195 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA uti Bidang Hukum dan dang-undangan, vanna Djaman
Your Correction