Correct Article 34
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
