Correct Article 31
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal.
(2) Pemanfaatan . . .
(2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Your Correction
