Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal. (2) Pemanfaatan . . . (2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Your Correction