Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan pendanaan yang bersumber dari bantrran pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Your Correction