Correct Article 29
PERPRES Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal bersumber dari:
a. bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Agama;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Your Correction
