Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, dan Pasar Prawirotaman untuk mendapatkan kios, los, atau toko yang telah direhabilitasi. (2) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya MENETAPKAN harga pemanfaatan yang terjangkau.
Your Correction