Correct Article 3
PERPRES Nomor 64 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
(1) Pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional INDONESIA di Jakarta dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas dan fungsi Komite Olahraga Nasional INDONESIA dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional INDONESIA.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Sekretariat Negara;
e. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
f. Komite Olahraga Nasional INDONESIA dan induk organisasi cabang olahraga;
g. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
h. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Your Correction
