Correct Article 6
PERPRES Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M
Current Text
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Your Correction
