Correct Article 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M
Current Text
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M.
Your Correction
