Correct Article 21
PERPRES Nomor 64 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2009, perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. bahwa penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M berdasarkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan
tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M;
Mengingat : 1.
Pasal 4 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5061);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN
TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M.
Your Correction
