Correct Article 12
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
