Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction