Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme Koordinasi Strategis Lintas Sektor dilakukan berdasarkan prinsip: a. saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas; b. ketepatan dan kecepatan dalam pelaksanaan koordinasi; dan c. kemitraan antar kementerian/lembaga.
Your Correction