Correct Article 7
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Harian dibentuk sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Pelaksana Harian.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua sekretariat yang bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Harian.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
