Correct Article 4
PERPRES Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas:
a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan- hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan
d. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.
Your Correction
